Senin, 07 Mei 2012

soal dan jawaban ISBD, soal ujian ISBD


(((((((((*******)))))))))

1.   Nilai manusai terletak pada kepribadiannya, karena:
Kepribadian merupakan ciri atau watak seorang individu yang konsisten mendasari perilaku individu tersebut. Kepribadian sendiri meliputi kebiasaan, sikap, dan sifat yang khas dimiliki seseorang. Kebiasaan, sikap, dan sifat itulah yang dapat diukur bagaimana baik dan buruknya, benar dan salahnya, serta pantas dan tidak pantasnya. Sedangkan ukuran mengenai baik dan buruk, benar dan salah, pantas dan tak pantas kita sebut dengan nilai. Jadi hal inilah yang menjadi alasan mengapa nilai manusia terletak pada kepribadiannya, bukan pada pangkat, kekayaan, dan lain sebagainya.
2.  Karakter masyarakat Indonesia yang merupakan manifestasi dari falsafah hidup bangsa Indonesia, antara lain:
·      Sifat dekat dengan Tuhan
·      Sifat berpegang teguh pada pribadi bangsa
·      Sifat mementingkan unsur jiwa rasa
·      Sifat mementingkan unsur immaterial
·      Sifat artistik
·      Sifat prasojo (bersahaja)
3.  Pokok-pokok moralitas yang sungguh-sungguh menurut Elizabeth Hurlock antara lain:
a.   Kelakuan yang sesuai dengan ukuran-ukuran masyarakat, yang timbul dari hati sendiri (bukan paksaan dari luar)
b.  Disertai rasa tanggung jawab atas tindakan itu
c.   Mendahulukan kepentingan umum daripada keinginan atau kepentingan pribadi
4.  Jelaskan! Bagaimana hubungan antara hukum dengan moralitas?
Hubungannya sangat erat jika ditinjau dari substansi hukum, yaitu perintah dan larangan agar manusia tidak berbuat melanggar aturan-aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Aturan-aturan hukum ini adalah aturan yang berisi tentang penghargaan yang tinggi pada nilai-nilai etika dan moral. Sehingga secara otomatis, pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus pelanggaran terhadap norma moral.

(((((((((*******)))))))))

1.   Manusia adalah makhluk sosial dan makhluk pribadi. Coba jelaskan tentang hal ini dan bagaimana bila dikaitkan dengan variasi kebudayaan!
Secara kodrati, manusia merupakan mahluk monodualis. Artinya selain sebagai mahluk individu, manusia berperan juga sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisahkan. Jiwa dan raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak, setiap manusia senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi hakikat individualitasnya (dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup). Hal terpenting yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya adalah bahwa manusia dilengkapi dengan akal pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya. Kemudian berhakikat sosial. Kebutuhan akan orang lain dan interaksi sosial membentuk kehidupan berkelompok pada manusia. Dan dalam kehidupannya manusia membutuhkan Norma-Norma Sosial sebagai patokan dalam bertingkah laku. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena karakter setiap manusia berbeda-beda. setiap manusia tidak memiliki sifat yang sama dan manusia mempunyai dorongan untuk saling berinteraksi dengan orang lain. karena dengan bantuan dari orang lain, manusia bisa saling berkomunikasi, bisa mengembangkan potensi dan kreatifitas, bertukar informasi dengan orang lain.
Jelaslah dari point: dilengkapi akal pikiran, perasaan, keyakinan mempertinggi kualitas hidup (makhluk pribadi). Dan saling berkomunikasi untuk mengembangkan potensi serta kreativitas (makhluk sosial). Terbentuklah hasil cipta, rasa, dan karsa (budaya) yang bervariasi dari pengaplikasian penuh seluruh potensi dan kemampuan yang dimiliki manusia ditopang dengan rasa tidak pernah puas yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
2.  Bagaimana peran lingkungan sosial terhadap kebudayaan?
Disini paling tidak ada 2 variabel, yaitu: peranan lingkungan dan kebudayaan. Yang perlu kita pahami adalah bahwa kebudayaan adalah hasil olah cipta, rasa, dan karsa. Kebudayaan merupakan produk dari proses kehidupan manusia. Seperti kita tahu bahwa manusia itu hidup dalam suatu komunitas atau lingkungan. Komunitas atau lingkungan tersebut begitu dekat dan bahkan melekat dalam kehidupan manusia. Jadi peranan lingkungan sosial bisa dibilang ruh dari kebudayaan itu sendiri. Misal: Kehidupan orang pesisir pantai, mereka hidup dalam lingkungan sosial yang rata-rata bergantung dari hasil laut, bertingkah laku menurut kebutuhan hidupnya itu, maka kebudayaan yang muncul di situ juga kebudayaan maritim, dekat dengan hal-hal yang berbau laut, serta banyak dijumpai sesuatu yang dihubungkan dengan laut (temasuk upacara-upacara di sekitar laut meminta rejeki). Jadi antara kebudayaan dengan peranan lingkungan tidak dapat dipisahkan, ibarat dua permukaan mata uang logam, keduanya akan selalu ada dalam setiap masyarakat, karena kebudayaan pada dasarnya sangat dipengaruhi lingkungan tempat tinggal manusia-manusia itu.
3.  Melalui interaksi dengan lingkungan, manusia mempertahankan dirinya untuk terus survive. Coba jelaskan tentang hal ini!
Pernyataan di atas adalah benar. Kita analisis, masalah di atas memiliki keterkaitan erat dengan suatu “bagian” dari pernyataan teori evolusi Darwin yang mengatakan: adaptasi mendukung keberlangsungan hidup. Adaptasi di sini adalah adaptasi dengan lingkungan, dimana lingkungan manusia syarat dengan adanya interaksi sosial. Terjalinnya interaksi sosial ini mendukung hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Karena itu, manusia dapat survive melalui interaksi dengan lingkungannya.
4.  Coba jelaskan hubungan dan pengaruh timbal balik antara manusia, lingkungan alam dan lingkungan sosial budaya!
Manusia butuh lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan. Dan manusia butuh lingkungan sosial budaya untuk berinteraksi agar kepribadian manusia tersebut dapat berkembang, dan mendukung hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Jadi, hubungan ketiganya erat sekali dan saling memberikan pengaruh. Saat lingkungan sosial budaya berubah seperti sekarang, dimana penuh dengan IPTEK, sehingga muncul masalah-masalah baru seperti Global Warming dan hujan asam. Maka lingkungan alam adalah aspek pertama yang menerima dampaknya, yaitu berubahnya iklim secara agresif dan punahnya beberapa tumbuhan. Perubahan iklim tersebut akan berdampak pada produktivitas tumbuhan dan hewan yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
5.  Apa perbedaan tentang pengertian demografi dengan kependudukan?
Studi kependudukan lebih luas dari demografi. Demografi merupakan analisa statistik terhadap jumlah, distribusi jumlah, & komposisi penduduk serta komponen-komponen variasi dan komponen perubahannya. Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya.
6.  Apa keterkaitan antara perubahan sosial dengan kebijakan kependudukan di Indonesia?
Keterkaitannya sangat erat, yaitu adanya perubahan sosial menyebabkan berubahnya kebijakan (Perubahan sosial yang dimaksud di sini adalah perubahan sosial dalam aspek kependudukan). Karena yang menjadi sasaran dari program kebijakan adalah penduduk atau masyarakat yang keadaan sosialnya senantiasa selalu berubah dengan perubahan yang terus-menerus dan luas. Maka kebijakan yang akan diberlakukan, wajib merefleksi keadaan sosial yang terjadi saat itu. Karena jika tidak maka akan menambah masalah, terjadi ketidaksesuaian program dengan tujuan. Contoh pengaruh perubahan sosial yang berhubungan dengan kependudukan yaitu kepadatan penduduk. jumlah penduduk Indonesia semakin memburuk dilihat dari tidak diimbanginya dengan jumlah produksi pangan (berimplikasi pada masalah gizi atau kesehatan), keterbatasan lapangan kerja dan lemahnya SDM (berimplikasi pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan dan rendahnya pendidikan karena keterbatasan ekonomi) dll. Maka kebijakan yang diambil misalnya diberlakukannya program KB, pemberlakuan program bidikmisi bagi mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, bantuan askes bagi masyarakat miskin, bahkan bisa juga program transmigrasi untuk pemerataan penduduk dengan pemberian lahan kerja.
7.  Apa yang saudara ketahui tentang analisis dampak lingkungan dan bagaimana penerapannya di Indonesia?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Praktik AMDAL di Indonesia saat ini masih jauh dari yang diharapkan, paling tidak ada empat kelemahan aplikasi AMDAL di Indonesia, yaitu :
Pertama, masih tidak dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan dan persetujuan AMDAL. Masyarakat seharusnya mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu proyek yang akan dilaksanakan, karena AMDAL bersifat terbuka dan partisipatif. Hal ini sesuai dengan PP No. 27 Tahun 1999, peran masyarakat dalam menyusun dan persetujuan AMDAL sangat besar sekali sehingga diharapkan adanya transparansi berdasarkan hubungan timbal balik antara pemrakarsa dan masyarakat. Peraturan tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengidentifikasi kebutuhan dan kepentingan.
Kedua, AMDAL masih bersifat formalitas dan persyaratan administratif, sehingga sebuah proyek dapat dibangun tanpa adanya AMDAL. Padahan AMDAL adalah kajian ilmiah yang berdampak besar dan penting pada lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia.
Ketiga, Kualitas AMDAL masih sangat buruk. Penyusunan AMDAL masih memprioritaskan kepentingan investor daripada dampak pada lingkungan. Data Bidang Tata Lingkungan, Kantor Menteri Lingkungan Hidup tahun 2006 menyebutkan lebih dari 75 persen dokumen AMDAL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL di Kabupaten atau Kota berkualitas buruk hingga sangat buruk. Salah satu penyebab buruknya kualitas AMDAL karena banyak penyusunan studi AMDAL yang tidak dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli di bidangnya. AMDAL akan memberikan informasi yang relevan bagi pemerintah sebagai pengambil keputusan dalam pemberian izin usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sehingga dalam izin tersebut perlu diatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa usaha untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.
Keempat, Kelemahan pengawasan implementasi dokumen AMDAL. Dalam hal ini adalah rendahnya penjabaran mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL).

makalah Human Trafficking, Pengertian Human Trafficking, Penanggulangan Human Trafficking


PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Isu perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak beberapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja, akan tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kasus- kasus perdagangan manusia yang cukup mendapat sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh orang perempuan Cianjur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur beberapa waktu yang lalu.  Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh reporter SCTV dari Tekongnya di Malaysia. Dari kasus-kasus tersebut telah menguatkan bahwa trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Karena hal ini mempengaruhi citra bangsa Indonesia itu sendiri dimata dunia internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak.
Dari uraian tersebut di atas, tulisan ini akan mengulas secara singkat mengenai apa itu perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak, bagaimana bentuk, tujuan dan pola perdagangan serta upaya penanggulangannya.
B.  Tujuan
Tujuan dari isi makalah ini adalah :
a.    Mengetahui istilah dari Human Trafficking
b.    Mengerti cara mencegah dan menanggulangi Human Trafficking
c.    Dapat memberikan tindakan nyata sebagai bentuk rasa simpati terhadap korban Human Trafficking

PEMBAHASAN
A. Pengertian Human Trafficking
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa istilah trafficking merupakan:
a. Pengertian trafficking dapat mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya/keluarganya. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b. Meskipun trafficking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafficking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau korban berada dalam posisi tidak berdaya. Misalnya karena terjerat hutang, terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafficking adalah eksploitasi, terutama tenaga kerja (dengan menguras habis tenaga yang dipekerjakan) dan eksploitasi seksual (dengan memanfaatkan kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Sedangkan Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking):
Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa istilah perdagangan (trafficking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Rekrutmen dan transportasi manusia
Ø  Diperuntukkan bekerja atau jasa/melayani
Ø  Untuk kepentingan pihak yang memperdagangkan
B. Faktor Penyebab Human Trafficking
Tidak ada satu pun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking manusia di Indonesia. Trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Termasuk ke dalamnya adalah:
·       Kemiskinan
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002, kemiskinan telah mendorong anak-anak untuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapatkan keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian ibu sebagai tenaga kerja wanita yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga beresiko menjadi korban perdagangan manusia.
·       Keinginan cepat kaya
Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
·       Pengaruh sosial budaya
Disini misalnya, budaya pernikahan di usia muda yang sangat rentan terhadap perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Berdasarkan UU Perkawinan No.1/1974, perempuan Indonesia diizinkan untuk menikah pada usia 16 tahun atau lebih muda jika mendapat izin dari pengadilan. Meskipun begitu, dewasa ini pernikahan dini masih berlanjut dengan persentase 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun dan 21,5% sebelum mencapai usia 16 tahun. Tradisi budaya pernikahan dini menciptakan masalah sosio-ekonomi untuk pihak lelaki maupun perempuan dalam perkawinan tersebut. Tetapi implikasinya terutama terlihat jelas bagi gadis/perempuan. Masalah-masalah yang mungkin muncul bagi perempuan dan gadis yang melakukan pernikahan dini antara lain: Dampak buruk pada kesehatan (kehamilan prematur, penyebaran HIV/AIDS), pendidikan terhenti, kesempatan ekonomi terbatas, perkembangan pribadi terhambat dan tingkat perceraian yang tinggi.
Masing-masing isu diatas adalah masalah sosial yang berkenaan dengan kesejahteraan anak perempuan khususnya penting dalam hal kerentanan terhadap perdagangan. Hal ini dikarenakan:
1.    Perkembangan pribadi yang terhambat, membuat banyak gadis tidak mempunyai bekal keterampilan kerja yang cukup berkembang, sehingga mereka akan kesulitan untuk berunding mengenai kodisi dan kontrak kerja, atau untuk mencari bantuan jika mengalami kekerasan dan eksploitasi.
2.    Keterbatasan pendidikan, mereka sering rentan terhadap pekerjaan yang eksploitatif dan perdagangan karena mereka umumnya tidak terlalu paham hak-haknya.
3.    Peluang ekonomi yang terbatas, mengingat terbatasnya pilihan ekonomi dan kekuatan tawar-menawar mereka, perempuan muda rentan terhadap pekerjaan yang eksploitatif dan perdagangan.
·       Kurangnya pencatatan kelahiran
Anak dan orang dewasa yang tidak terdaftar serta tidak memiliki akta kelahiran amat rentan terhadap eksploitasi. Orang yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahirannya sering kali kehilangan perlindungan yang diberi hukum karena dimata negara secara teknis mereka tidak ada. Rendahnya registrasi kelahiran, khususnya di kalangan masyarakat desa, memfasilitasi perdagangan manusia. Agen dan pelaku perdagangan memanfaatkan ketiadaan akta kelahiran asli untuk memalsukan umur perempuan muda agar mereka dapat bekerja di luar negeri. Contoh, seperti yang dikemukakan dalam bagian Kalimantan Barat dari laporan ini (bagian VF), agen yang sah maupun gelap memakai kantor imigrasi di Entikong, Kalimantan Barat, untuk memproses paspor palsu bagi gadis-gadis di bawah umur.
·       Korupsi dan lemahnya penegakan hukum
Korupsi di Indonesia telah menjadi suatu yang lazim dalam kehidupan sehari-hari, karena baik kalangan atas maupun bawah telah melakukan praktik korupsi ini. Karena itulah, korupsi memainkan peran integral dalam memfasilitasi perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, disamping dalam menghalangi penyelidikan dan penuntutan kasus perdagangan. Mulai dari biaya illegal dan pemalsuan dokumen. Dampak korupsi ini terhadap buruh migran perempuan dan anak harus dipelajari dari umur mereka yang masih muda dan lugu, yang tidak tahu bagaimana cara menjaga diri di kota-kota besar karena mereka tidak terbiasa dan sering malu untuk mencari bantuan. Tidak peduli berapa usia dan selugu apa pun mereka, mereka yang berimigrasi dengan dokumen palsu takut status illegal mereka akan membuat mereka jatuh ke dalam kesulitan lebih jauh dengan pihak berwenang atau dapat dideportasi. Pelaku perdagangan memanfaatkan ketakutan ini, untuk terus mengeksploitasi para perempuan dan proyek. Masalah lain yaitu lemahnya hukum di Indonesia.
Untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus perdagangan, sistem hukum Indonesia sampai sekarang masih lemah, lamban dan mahal. Sangat sedikit transparansi, sehingga hanya sedikit korban yang mempercayakan kepentingan mereka kepada sistem tersebut. Perilaku kriminal memiliki sumber daya dan koneksi untuk memanfaatkan sistem tersebut. Akibatnya, banyak korban perdagangan yang tidak mau menyelesaikan masalah melalui proses hukum. Hal ini mengakibatkan praktik pedagangan/trafficking semakin meningkat dan masih berlangsung.
·       Media massa
Media massa masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafficking dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafficking dan kejahatan susila lainnya.
·       Pendidikan minim dan tingkat buta huruf
Survei sosial-ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 155 yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14% anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan. Orang dengan pendidikan yang terbatas atau buta aksara kemungkinan besar akan menderita keterbatasan ekonomi. Dan mereka juga tidak akan mempunyai pengetahuan kepercayaan diri untuk mengajukan pertanyaan tentang ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan kondisi kerja mereka. Selain itu, mereka akan sulit mencari pertolongan ketika mereka kesulitan saat berimigrasi atau mencari pekerjaan. Mereka akan kesulitan bagaimana mengakses sumber daya yang tersedia, tidak dapat membaca atau mengerti brosur iklan layanan masyarakat lain mengenai rumah singgah atau nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan bantuan. Seorang yang rendah melek huruf sering kali secara lisan dijanjikan akan mendapat jenis pekerjaan atau jumlah gaji tertentu oleh seorang agen, namun kontrak yang mereka tanda tangani (yang mungkin tidak dapat mereka baca) mencantumkan ketentuan kerja serta kompensasi yang jauh berbeda, mengarah ke eksploitasi.
C. Bentuk-Bentuk Trafficking
Ada beberapa bentuk trafficking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak:
·       Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia
·       Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah Indonesia
·       Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di wilayah Indonesia
·       Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya terutama di luar negeri
·       Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri
·       Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak, terutama di Indonesia
·       Trafficking/penjualan Bayi, baik di luar negeri ataupun di Indonesia
Sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan antara lain:
·       Anak-anak jalanan
·       Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih
·       Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi
·       Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan
·       Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan anatar negara
·       Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang
·       Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban pemerkosaan
D. Undang-Undang tentang Trafficking
Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan :
·       Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, 287-298; Pasal 506
·       UU RI No. 7 tahun 1984 (ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/CEDAW; pasal 2,6,9,11,12,14,15,16)
·       UU RI No. 20 tahun 1999 (ratifikasi konvensi  ILO No. 138 tentang Usia Minimum yang Diperbolehkan Bekerja)
·       UU RI No. 1/2000 (ratifikasi  konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak)
·       UU RI no. 29/1999 (ratifikasi konvensi untuk Mengeliminasi Diskriminasi Rasial)
·       Keppres No 36/1990 ( ratifikasi konvensi Hak Anak)
E. Pencegahan dan Penanggulangan Human Trafficking  
Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
Upaya Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah :
1.    Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,
2.    Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,
3.    Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
4.    Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
5.    Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
F. Hambatan Pemberantasan Trafficking
Upaya penanggulangan perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak mengalami berbagai hambatan. Dari berbagai upaya yang telah dilakukan SP selama ini, terdapat 3 (tiga) hal yang merupakan hambatan kunci dalam melakukan upaya tersebut, yaitu antara lain:
Budaya masyarakat (culture)
Anggapan bahwa jangan terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami, dan lain sebagainya. Stereotipe yang ada di masyarkat tersebut  masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan perempuan khususnya kekerasan yang dialami korban perdagangan perempuan dan anak.
Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance)
Belum adanya regulasi yang khusus (UU anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres No. 88 Tahun 2002 mengenai  RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut.
Aparat penegak hukum (legal structure) 
Keterbatasan peraturan yang ada (KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak berdampak pada penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa kasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses kriminalisasi biasa.

PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dalam penanganan perdagangan perempuan dan anak ini, diharapkan keterlibatan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, kalangan akademisi,  kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk memberikan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan.
B.  Saran
Yang dapat Anda lakukan jika Anda, Saudara atau teman Anda menjadi korban perdagangan (trafficking) Berikan dukungan secara penuh, dan:
1.    Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat tanggal, tempat kejadian serta ciri-ciri pelaku,
2.    Pilih orang yang dapat dipercaya, keluarga  untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Minta tolong untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,
3.    Laporkan segera kepada aparat kepolisian terdekat,
4.    Minta bantuan/pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
5.    Konsultasikan  kepada  lembaga-lembaga yang menangani masalah perempuan yaitu organisasi perempuan, organisasi masyarakat yang memahami pola perdagangan (trafficking).